Pengertian
:
Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat
berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara berhak mengatur
agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, bagi masyarakat miskin dan
tidak mampu.
Landasan
Hukum :
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28-H, Undang-Undang No.23/1992 tentang kesehatan dan
Undang-Undang No.40/2004 tentang SJSN.
Kepesertaan
:
Peserta
Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu penduduk Indonesia sejumlah
76,4 juta jiwa, tidak termasuk penduduk yang telah mendapat jaminan kesehatan
lainnya. Kota Tangsel sendiri sebesar 254.485 KK/ 1.065.332 jiwa.
Tujuan
:
Umum :
Meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan sehingga tercapai daya kesehatan
optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Khusus :
·
Memberikan kemudahan
dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta diseluruh jaringan PPK Jamkesmas.
·
Mendorong peningkatan
pelayanan kesehatan yang standar bagi seluruh masyarakat dengan tidak
berlebihan sehingga terkendali mutu dan biayanya.
·
Terselenggaranya
pengelola keuangan Jamkesmas yang transparan dan akuntabel.
Keterangan:
RS PPATRS : Rumah Sakit Pusat Pelayanan Administrasi
Terpadu Rumah Sakit
SKP : Surat Keabsahan Peserta
RJTL : Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
RITL : Rawat Inap Tingkat Lanjutan
IGD : Instalasi Gawat Darurat
Jamkesnas
Diberlakukan Secara Penuh Tahun 2019
Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengatakan roadmap
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau jaminan kesehatan nasional
(Jamkesnas) akan diberlakukan secara full pada 2019. Namun, program ini
akan dimulai secara bertahap pada 2014. Anggarkan untuk tahun 2013 ini sebesar
Rp3,6 triliun, dan tahun 2014 sebesar Rp3,5 triliun plus Rp16,7 triliun untuk
asuransi kesehatan PBI.
Dia mengaku
atas dasar penetapan tahun ini ada beberapa pihak yang protes kepada pihaknya.
Namun dia mengakui bahwa pendataan dan pelaksanaan jaminan kesehatan ini harus
bertahap. "Tetapi
kemarin ada (golongan masyarakat tertentu) yang datang ke kami dan meminta pada
2014 seluruh Indonesia dapat jaminan kesehatan. Harus realistis juga. Kelola
empat orang dalam satu rumah saja susah, apalagi ini. Tingkat kepuasan
beda-beda. UU juga membolehkan secara bertahap," tuturnya. Dia menyebut
pada 2014 Jamkesmas akan mencakup 86,4 juta orang. Sisanya akan dicover
Jamkesda sampai nanti Jamkesda dan Jamkesnas akan dilebur menjadi BPJS. "2014
akan mencover 86,4 juta penduduk (rentan, miskin, sangat miskin), apalagi
seperti penderita diabetes dimana seminggu bisa habis Rp500 ribu. Nanti
Jamkesda akan menambahkan sampai 140 juta orang sampai saat Jamkesda dilebur
dengan Jamkesmas menjadi BPJS," pungkas Agung.
Jamkesnas
Perlu Didukung Sistem Informasi
Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) yang akan dimulai tahun 2014 mendatang
harus didukung dengan sistem informasi yang memadai. Sebab, pengembangan sistem
informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk penyusunan data kesehatan Indonesia.
Hal itu
disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Ali Ghufron Mukti pada
Forum Informatika Kesehatan Indonesia (FIKI) 2013 di Hotel Patra Jasa, Rabu
(24/4). Dia menjelaskan, pengembangan sistem informasi itu akan berfungsi untuk
mengidentifikasi para peserta Jamkesnas.
"Identifikasi
itu seperti, apakah pasien sudah membayar atau belum, telah mengurus klaim atau
belum, atau keperluan manajemen lainnya. Selain itu, sistem informasi juga
berfungsi untuk mengatur rujukan antar puskesmas, health care, rumah
sakit, sekaligus jumlah dokter dan tenaga perawat," ungkapnya.
Dan tidak
kalah penting, lanjut dia, fungsi sistem informasi ini dapat membantu
Kementerian Kesehatan dalam menangkap dinamika masalah kesehatan dan kinerja
manajemen kesehatan di Indonesia.
Sistem
informasi tersebut harus terkoneksi dan memiliki definisi yang sama. Adapun
para peserta yang adalah warga negara Indonesia wajib memiliki kartu Jamkesnas
itu. Sedangkan untuk pengembangan fasilitas kesehatan, hal itu tengah disusun
oleh Kemenkes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
"Setelah
fasilitas kesehatan dikategorikan, selanjutnya juga akan diakreditasi untuk
menjaga mutu agar selalu bagus," tutur Dekan Fakultas Kedokteran
Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu.
Mengenai
pembiayaan Jamkesnas, Indonesia saat ini memilih pembiayaan dengan sistem
pajak. Namun ke depan, akan beralih pada bentuk asuransi sosial seperti halnya
yang diterapkan di Eropa Barat. Pada implementasinya, seluruh warga negara
Indonesia harus ikut program tersebut, sedangkan yang miskin akan dibiayai oleh
pemerintah.
Wamenkes
menambahkan, pengembangan sistem Jamkesnas ini memang tergantung negara
masing-masing. Maka itu, penyediaan dan pengembangan infrastruktur hingga
fasilitas kesehatan diserahkan kepada tiap negara.
Referensi:
- Daud, Ameidyo. 2013, Jamkesnas Diberlakukan Secara Penuh 2019, [on line]. Diakses dari: http://ekbis.sindonews.com. [ 14 Mei 2013 ]
- Puspita, Anggun. 2013, Jamkesmas Perlu Didukung Sistem Informasi, [on line]. Diakses dari: http:/www.suaramerdeka.com. [ 14 Mei 2013 ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar