Free Shoutbox Technology Pioneer

Rabu, 15 Mei 2013

JAMKESNAS


Pengertian :
      Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara berhak mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Landasan Hukum :
       Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28-H, Undang-Undang No.23/1992 tentang kesehatan dan Undang-Undang No.40/2004 tentang SJSN.

Kepesertaan :
        Peserta Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu penduduk Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak termasuk penduduk yang telah mendapat jaminan kesehatan lainnya. Kota Tangsel sendiri sebesar 254.485 KK/ 1.065.332 jiwa.

Tujuan :
Umum :
       Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan sehingga tercapai daya kesehatan optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Khusus :
·         Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta diseluruh jaringan PPK Jamkesmas.
·         Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang standar bagi seluruh masyarakat dengan tidak berlebihan sehingga terkendali mutu dan biayanya.
·         Terselenggaranya pengelola keuangan Jamkesmas yang transparan dan akuntabel.


Keterangan:
RS PPATRS  : Rumah Sakit Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit
SKP                : Surat Keabsahan Peserta
RJTL              : Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
RITL              : Rawat Inap Tingkat Lanjutan
IGD                 : Instalasi Gawat Darurat

Jamkesnas Diberlakukan Secara Penuh Tahun 2019
        Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengatakan roadmap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas) akan diberlakukan secara full pada 2019. Namun, program ini akan dimulai secara bertahap pada 2014. Anggarkan untuk tahun 2013 ini sebesar Rp3,6 triliun, dan tahun 2014 sebesar Rp3,5 triliun plus Rp16,7 triliun untuk asuransi kesehatan PBI.
        Dia mengaku atas dasar penetapan tahun ini ada beberapa pihak yang protes kepada pihaknya. Namun dia mengakui bahwa pendataan dan pelaksanaan jaminan kesehatan ini harus bertahap. "Tetapi kemarin ada (golongan masyarakat tertentu) yang datang ke kami dan meminta pada 2014 seluruh Indonesia dapat jaminan kesehatan. Harus realistis juga. Kelola empat orang dalam satu rumah saja susah, apalagi ini. Tingkat kepuasan beda-beda. UU juga membolehkan secara bertahap," tuturnya. Dia menyebut pada 2014 Jamkesmas akan mencakup 86,4 juta orang. Sisanya akan dicover Jamkesda sampai nanti Jamkesda dan Jamkesnas akan dilebur menjadi BPJS. "2014 akan mencover 86,4 juta penduduk (rentan, miskin, sangat miskin), apalagi seperti penderita diabetes dimana seminggu bisa habis Rp500 ribu. Nanti Jamkesda akan menambahkan sampai 140 juta orang sampai saat Jamkesda dilebur dengan Jamkesmas menjadi BPJS," pungkas Agung.

Jamkesnas Perlu Didukung Sistem Informasi
      
Program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) yang akan dimulai tahun 2014 mendatang harus didukung dengan sistem informasi yang memadai. Sebab, pengembangan sistem informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk penyusunan data kesehatan Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Ali Ghufron Mukti pada Forum Informatika Kesehatan Indonesia (FIKI) 2013 di Hotel Patra Jasa, Rabu (24/4). Dia menjelaskan, pengembangan sistem informasi itu akan berfungsi untuk mengidentifikasi para peserta Jamkesnas.
"Identifikasi itu seperti, apakah pasien sudah membayar atau belum, telah mengurus klaim atau belum, atau keperluan manajemen lainnya. Selain itu, sistem informasi juga berfungsi untuk mengatur rujukan antar puskesmas, health care, rumah sakit, sekaligus jumlah dokter dan tenaga perawat," ungkapnya.
Dan tidak kalah penting, lanjut dia, fungsi sistem informasi ini dapat membantu Kementerian Kesehatan dalam menangkap dinamika masalah kesehatan dan kinerja manajemen kesehatan di Indonesia.
Sistem informasi tersebut harus terkoneksi dan memiliki definisi yang sama. Adapun para peserta yang adalah warga negara Indonesia wajib memiliki kartu Jamkesnas itu. Sedangkan untuk pengembangan fasilitas kesehatan, hal itu tengah disusun oleh Kemenkes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
"Setelah fasilitas kesehatan dikategorikan, selanjutnya juga akan diakreditasi untuk menjaga mutu agar selalu bagus," tutur Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu.
Mengenai pembiayaan Jamkesnas, Indonesia saat ini memilih pembiayaan dengan sistem pajak. Namun ke depan, akan beralih pada bentuk asuransi sosial seperti halnya yang diterapkan di Eropa Barat. Pada implementasinya, seluruh warga negara Indonesia harus ikut program tersebut, sedangkan yang miskin akan dibiayai oleh pemerintah.
Wamenkes menambahkan, pengembangan sistem Jamkesnas ini memang tergantung negara masing-masing. Maka itu, penyediaan dan pengembangan infrastruktur hingga fasilitas kesehatan diserahkan kepada tiap negara.

Referensi:
  1. Daud, Ameidyo. 2013, Jamkesnas Diberlakukan Secara Penuh 2019, [on line]. Diakses dari: http://ekbis.sindonews.com. [ 14 Mei 2013 ]
  2. Puspita, Anggun. 2013, Jamkesmas Perlu Didukung Sistem Informasi, [on line]. Diakses dari: http:/www.suaramerdeka.com. [ 14 Mei 2013 ]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar