Di negara Indonesia sistem
rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 tahun 2012. Sistem
rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan
secara timbal balik baik vertikal maupun horiontal. Sederhananya, sistem
rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan
tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Pelaksanaan
sistem rujukan di indonesia telah diatur dengan bentuk bertingkat atau
berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana
dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem
dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat
melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab
tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya. Apabila seluruh
faktor pendukung (pemerintah, teknologi, transportasi) terpenuhi maka proses
ini akan berjalan dengan baik dan masyarakat awam akan segera tertangani dengan
tepat.
Rujukan dibagi dlm rujukan medik/perorangan yg berkaitan dgn
pengobatan &
pemulihan berupa pengiriman pasien (kasus), spesimen, & pengetahuan tentang penyakit; serta rujukan kesehatan dikaitkan dgn upaya pencegahan & peningkatan kesehatan berupa sarana, teknologi, dan
operasional.
Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan
kesehatan yang berbeda tingkatan.
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih
rendah ke tingkatan yg
lebih tinggi dilakukan apabila:
- Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik;
- Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan.
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih
tinggi ke tingkatan yg
lebih rendah dilakukan apabila:
- Permasalahan pasien dpt ditangani oleh tingkatan pelayanan yg lebih rendah sesuai dgn kompetensi dan kewenangannya;
- Kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut;
- Pasien memerlukan pelayanan lanjutan yg dpt ditangani oleh tingkatan pelayanan yg lebih rendah & untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau
- Perujuk tdk dpt memberikan pelayanan kesehatan sesuai dgn kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan.
Rujukan horizontal merupakan rujukan antar pelayanan
kesehatan dalam satu tingkatan.
Rujukan horizontal dilakukan apabila perujuk tidak
dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena
keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yg sifatnya sementara
atau menetap.
Ketimpangan
yang sering terjadi di masyarakat awam adalah pemahaman masyarakat tentang alur
ini sangat rendah sehingga sebagian mereka tidak mendapatkan pelayanan yang
sebagaimana mestinya. Masyarakat kebanyakan cenderung mengakses pelayanan
kesehatan terdekat atau mungkin paling murah tanpa memperdulikan kompetensi
institusi ataupun operator yang memberikan pelayanan.
Manfaat
sistem rujukan
- Dari sudut pemerintah sebagai penentu kebijakan (policy maker), manfaat sistem rujukan adalah membantu penghematan dana, karena tidak perlu menyediakan berbagai macam peralatan kedokteran pada setiap sarana kesehatan; memperjelas sistem pelayanan kesehatan, karena terdapat hubungan kerja antara berbagai sarana kesehatan yang tersedia; memudahkan pekerjaan administrasi, terutama pada aspek perencanaan.
- Dari sudut masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan (health consumer), manfaat sistem rujukan adalah meringankan biaya pengobatan, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang; mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, karena telah diketahui dengan jelas fungsi dan wewenang setiap sarana pelayanan kesehatan.
- Dari sudut kalangan kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan keseahatan (health provider), manfaat sistem rujukan adalah memperjelas jenjang karier tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif lainnya seperti semangat kerja, ketekunan, dan dedikasi; membantu peningkatan pengetahuan dan ketrampilan, yaitu: kerja sama yang terjalin; memudahkan atau meringankan beban tugas, karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu.
Dalam
membina sistem rujukan ini perlu ditentukan beberapa hal:
- Regionalisasi
- Regionalisasi adalah pembagian wilayah pelaksanaan system rujukan. Pembagian wilayah ini didasarkan atas pembagian wilayah secara administrative, tetapi dimana perlu didasarkan atas lokasi atau mudahnya system rujukan itu dicapai. Hal ini untuk menjaga agar pusat system rujukan mendapat arus penderita secara merata. Tiap tingkat unit kesehatan diharapkan melakukan penyaringan terhadap penderita yang akan disalurkan dalam system rujukan. Penderita yang dapat melayani oleh unit kesehatan tersebut, tidak perlu dikirim ke unit lain yang lebih mampu.
2. Penyaringan
(screening)
- Oleh tiap tingkat unit kesehatan. Tiap unit kesehatan diharapkan melakukan penyaringan terhadap penderita yang akan disalurkan dalam system rujukan. Penderita yang dapat melayani oleh unit kesehatan tersebut, tidak perlu dikirim ke unit lain yang lebih mampu
3. Kemampuan
unit kesehatan dan petugas.
- Kemampuan unit kesehatan tergantung pada macam petugas dan peralatannya. Walaupun demikian diharapkan mereka dapat melakukan keterampilan tertentu. Khususnya dalam perawatan ibu dijabarkan keterampilan yang masing-masing diharapkan dari unit kesehatan, beserta petugasnya.
Saya mahasiswi kesehatan yang sedang mencari referensi.Saya suka tampilan blog ini beserta materi yang ringkas.Terima kasih atas referensinya saya pastikan saya mencantumkan blog ini pada makalah saya semangat penulis blog :))
BalasHapus